Karena di salah satu grup wa lagi seru membicarakan tentang Poligami, saya jadi tergelitik untuk menulis tentang hal ini. Tentunya ga ada maksud untuk berdebat atau apa, cuma berbagi cara pandang saja.
Berdasar Al-Quran, seorang laki-laki memang diijinkan untuk beristri lebih satu, maksimal 4. Bahkan dahulu kala sebelum islam datang, kebiasaan berpoligami sudah ada. Dan Islamlah yang membatasi jumlahnya menjadi maksimal 4.
Ada yang mengatakan kalau poligami itu sunnah, maksudnya itu dianjurkan karena nabi mengerjakannya. Benarkah demikian?
Dalam sebuah sumber yang pernah saya baca tentang kajian poligami, ada pandangan berbeda tentang hukum poligami. Dan saya cenderung lebih sreg dengan yang ini. Jadi dalam kajian itu dikatakan bahwa berpoligami adalah boleh (jaiz), sebagai bentuk keringanan (rukhsyah) bagi mereka yang tidak bisa menahan syahwatnya sehingga merasa perlu untuk berpoligami, tentunya dengan adanya syarat yang harus dipenuhi, yaitu adil.
Sebagaimana difirmankan dalam QS Annisa ayat 3 : ”Dan jika engkau takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (apabila engkau menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang engkau sukai: dua, tiga atau empat. Kemudian jika engkau takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya "
Karena syaratnya harus adil, maka menikahi perempuan lebih dari satu membawa konsekwensi tersendiri yang tidak dimiliki oleh pria yang beristri satu. Adil ini meliputi segala aspek, baik lahir maupun batin, jasmani maupun rohani.
Dan keadilan itu nanti akan dipertanggungjawabkan, sebagaimana hadist dari Abu huraira, bahwa nabi bersabda, "barang siapa menikahi dua perempuan dan lebih cenderung kepada salah satu diantara keduanya (tidak adil) maka nanti dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan bahunya miring sebelah (H.R Abu Daud, nasa`i, At Tirmidzi, an nasa`i, dan ibnu majah, dishahihkan oleh syaikh Al- Albani).
Dalam kajian itu dijelaskan bahwa hukum poligami untuk setiap orang bisa menjadi berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi dari pelakunya. Tidak bisa digeneralisir. Kalau poligami itu membawa kerusakan rumah tangga akibat ketidaksiapan dari pelakunya, hukumnya justru haram. Tapi kalau membawa kebaikan, diperbolehkan.
Jadi yang ingin poligami, persiapkan diri mulai sekarang, pantaskan diri kalian, secara materi maupun mental,siapkan keluarga,terutama istri, anak, dan keluarga besar. Kalau sepertinya semua sudah siap, silakan anda melaksanakannya, dan tunjukkan kepada dunia bahwa pasca poligami kehidupan anda lebih bermakna buat semesta..sebaliknya, kalau belum siap sebaiknya anda menahan diri dan pandangan anda. Karena semua ada pertanggungjawabannya.
Tidak perlu ada propaganda kalau berani poligami itu hebat, karena semua harus tahu ilmunya dan setiap orang punya sudut pandang sendiri-sendiri. Selain itu memutuskan untuk bermonogami, bertahan pada satu wanita dalam suatu ikatan perkawinan dengan terus berusaha bersama meningkatkan kualitas diri dihadapana Allah juga tidak kalah hebatnya.
Sementara kalau mengacu pada sejarah nabi yang menikahi banyak wanita, kita perlu menyimak fakta ini sebagai pengingat kita semua.
Berikut ini Nama-Nama Istri Baginda Rasulullah SAW dari usianya, status, kondisi, dan alasan Rasulullah SAW menikahinya.
1. Nama : Khadijah ra
Status : 2 kali janda
Usia Dinikahi : 40 thn
Usia Rasulullah : 25 thn
Kondisinya : Pengusaha, keturunan bangsawan, punya 4 anak dari pernikahan sebelumnya, memiliki 6 anak dari Rasulullah ...
Alasan : Petunjuk Allah, karena dia adalah wanita pertama yang memeluk islam, dan mendukung dakwah Nabi.
2. Nama : Aisyah ra
Status : gadis
Usia dinikahi : 11 tahun (tetapi tinggal serumah dengan Nabi setelah usia 19 tahun)
Usia Rasulullah : 52 tahun
Kondisinya : Cantik, cerdas, putri
Abu Bakar Ash-Shiddiq ra.
Alasannya : Petunjuk Allah lewat mimpinya 3 malam berturut-turut bhw Rasulullah akan mengajarkan tentang kewanitaan kepada Aisyah, agar disampaikan kepada umatnya kelak. Aisyah ra banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah yang disampaikan pada umat.
3. Nama : Saudah binti Zum’ah ra
Status : janda
Usia dinikahi : 70 thn
Usia Rasulullah : 52 thn
Kondisi : Wanita kulit hitam, janda dari sahabat nabi yang menjadi perisai Nabi saat perang. Memiliki 12 anak dari pernikahan dengan suami pertama.
Alasannya : Menjaga keimanan Saudah ra dari teror & gangguan kaum musyrikin.
4. Nama : Zainab Binti jahsyi ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 45 thn
Usia Rasulullah : 56 thn
Kondisi : Mantan isteri Zaid bin Haritsah ra.
Alasan : Perintah Allah bahwa pernikahan harus sekufu, Zainab adalah mantan istri anak angkatnya Rasulullah. Sekaligus mencontohkan bahwa anak angkat tidak bisa dijadikan anak kandung secara nasab (kebiasaan masyarakat saat itu). Maka istrinya tetap bukan mahram untuk ayah angkatnya. Jadi boleh dinikahi.
5. Nama : Ummu Salamah ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 62 thn
Usia Rasulullah : 56 thn
Kondisi : Putri bibi Nabi, seorang janda yang pandai berpidato dan mengajar.
Alasan : Perintah Allah untuk membantu dakwah Rasulullah.
6. Nama : Ummu Habibah ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 47 thn
Usia Rasulullah : 57 tahun
Kondisi : Mantan istri Ubaidillah bin Jahsyi, cerai karena suaminya pindah agama jadi nashrani ...
Alasan : Untuk Menjaga Ummu Habibah dari pemurtadan.
7. Nama : Juwairiyyah bin Al-harits ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 65 thn
Usia Rasulullah : 57 tahun
Kondisi : Tawanan perang yang dinikahi oleh Rasulullah, tidak memiliki sanak saudara, dan memiliki 17 anak dari pernikahan yang pertama.
Alasan : Petunjuk Allah, memerdekakan budak, pembebasan dari tawanan perang dan menjaga ketauhidan.
8. Nama : Shafiyah binti Hayyi ra
Status : 2 kali janda
Usia dinikahi : 53 thn
Usia Rasulullah : 58 tahun
Kondisi : Wanita muslimah dari kalangan yahudi bani nadhir, memiliki 10 anak dari pernikahan sebelumnya.
Alasan : Rasulullah menjaga keimanan shafiyyah dari boikot & teror orang yahudi.
9. Nama : Maimunah Binti al-harits ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 63 thn
Usia Rasulullah : 58 tahun
Kondisi : Mantan istri Abu Ruham bin Abdul Uzza
Alasan : Istri Rasulullah dari kalangan yahudi bani kinanah. Menikah dengan Rasulullah adalah untuk menjaga dan mengembangkan dakwah di kalangan bani nadhir ...
10. Nama : Zainab binti Khuzaimah ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 50 thn
Usia Rasulullah : 58 tahun
Kondisi : Seorang janda yang banyak memelihara anak yatim dan orang yang lemah di rumahnya. Mendapat gelar ibu para masakin.
Alasan : Petunjuk Allah untuk bersama-sama menyantuni anak yatim dan orang lemah.
11. Nama : Mariyah Al-Qibtiyah ra
Status : Gadis
Usia dinikahi : 25 thn
Usia Rasulullah : 59 tahun
Kondisi : Budak hadiah dari raja Muqauqis dari Mesir.
Alasan : Menikahi untuk memerdekakannya dari perbudakan dan menjaga keimanan Mariyah ra.
12. Nama : Hafsah binti Umar ra
Status : Janda
Usia dinikahi : 35 thn
Usia Rasulullah : 61 tahun
Kondisi : Putri sabahat Umar bin Khattab. Janda dari Khunais bin Huzafah yang meninggal karena perang uhud.
Alasan : Petunjuk Allah swt
Hikmah : Hafsah adalah wanita pertama yang hafal al Qur’an. Dinikahi oleh Rasulullah saw agar bisa menjaga keotentikan Al Qur'an dan mengajarkan pada muslimah.
Nah, dari situ terlihat bahwa alasan nabi muhammad menikahi banyak wanita adalah karena perintah Allah, dakwah, dan melindungi kehormatan wanita tsb.
Jadi kalau ingin benar-benar mencontoh apa yang dilaksanakan nabi, situasi dan kondisinyapun harus disamakan dengan beliau..
Jadi menurut saya, poligami bukan sunnah, tidak ada yang sehebat beliau untuk bisa berpoligami dengan situasi dan kondisi serta alasan seperti nabi. Tapi poligami itu hukumnya boleh, dengan syarat adil.
Kesimpulannya, pilihan ada ditangan anda, mau menjadi pelaku poligami atau monogami, yang penting jalani peran dan tanggung jawab anda dengan sebaik-baiknya.
Sumber : https://qurandansunnah.wordpress.com/2010/07/12/poligami-bukan-sunnah-tetapi-hukumnya-jaiz-boleh/
https://m.facebook.com/kajianislami/posts/544152785641306
Posting Komentar
Posting Komentar