Pentingnya Kepatuhan Terhadap HAKI bagi UMKM dan Pengguna Medsos

Para nara sumber (doc. Pri) 

Apa yang terlintas ketika mendengar istilah hak kekayaan intelektual?  Menurut wikipedia,  hak kekayaan intelelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. 

Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 

Dalam dunia tulis-menulis dikenal istilah plagiarisme. Yakni penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat dari orang lain tanpa menyebutkan sumbernya dan menjadikannya seolah adalah karangan dan pendapat sendiri.  Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. 


Hak kekayaan intelektual ini harus dindungi karena memiliki nilai ekonomis. Hak kekayaan intelektual dalam pengertian luas dapat diartikan sebagai kumpulan hak-hak hukum yang dihasilkan dari aktivitas intelektual di bidang industri,  karya  ilmiah,  sastra dan seni.  


Sering kali pelanggaran terhadap HKI terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang HKI dan regulasi yang melingkupinya. 


Oleh karena itu untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya HKI dan menghindari terjadinya pelanggaran terhadap HKI Kementrian Komunikasi dan Informasi menggelar acara Cerdas Hukum bertajuk Forum Sosialisasi Kepatuhan terhadap Hak Kekayaan Intelektual hari ini,  Kamis,  25 Juli 2019 di ball room Mataram Hotel Sheraton Yogyakarta. 


Acara ini dihadiri oleh para pelaku UMKM Jogja,  bloger,  juga mahasiswa. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada produsen (dalam hal ini UMKM)  dan juga konsumen tentang pentingnya memahami tentang HKI ini.  


Nara sumber pertama yang dihadirkan adalah Bapak Handi Nugraha, SH. MH, Kepala Seksi Kerjasama non pemerintah dan monitoring konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jendral Kekayaan Intelelektual Kementrian Hukum dan HAM. Yang menyampaikan materi tentang Sosialisasi Regulasi dan Fasilitas Pendaftaran HKI.


Bapak Handi Nugraha (docpri) 

Dalam paparannya,  Bapak Handi menyampaikan Secara garis besar kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Hak Cipta (Copyrights) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang mencakup:

  • Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

  • Desain Industri (Industrial Design) adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

  • Merek (Trademark) adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.

  • Indikasi Geografis (Geographical Indication) yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

  • Rahasia dagang, adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

  • Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Khusus untuk perlindungan varietas ini,  berada di ranah Departemen Pertanian.  

Sifat Hukum Kekayaan Intelektual

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia adalah kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan di Indonesia, dan pelanggarannya merupakan delik aduan.
 

Untuk memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual dapat dilakukan dengan :

  1. Deklaratif : melalui pengumuman atau publikasi, contohnya hak cipta dan hak terkait.  Hak terkait itu meliputi hak artis,  produser rekaman,  dan lembaga kepenyiaran. 
  2. Konstitutif : melalui pendaftaran, contohnya paten,  merk,  desain industri,  DTLST,  dan PVT. Pembuktian hak berdasarkan sertivikat hak yang diberikan oleh negara (monopoli terbatas). 
  3. Secara diam-diam,  artinya dijaga/disimpan kerahasiaannya sendiri oleh pemiliknya.  Contohnya rahasia dagang. 

Sedangkan prosedur pendaftarannya HKI adalah :
1. Mengisi formulir
2. Penuhi syarat-syaratnya
3. Bayar biaya sesuai ketentuan PNBP.  


Sumber : ika tcn

Secara rinci ketentua, formulir, persyaratan,  dan biaya dapat diakses di www.DGIP.go.id


Nara sumber kedua yang tampil selanjutnya adalah Drs. Bambang Gunawan,  M. Si.  Direktur Informasi dan Komunikasi Politik,  Hukum,  dan Keamanan Direktoral Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, yang menyampaikan materi tentang Penanganan Konten Pelanggaran HKI di dunia Siber.


Bapak Bambang (doc. Pri) 

Berdasar data digital Indonesia, pengguna internet di Indonesia cukup besar,  yakni sekitar 64,8% dengan pengguna terbesar ada di usia 15-19 tahun dan pekerjaan terbesar adalah wiraswasta. Sehingga penting untuk mengatur Kekayaan Intelektual di internet.  


Contoh pelanggaran yang termasuk di sini adalah menshare film atau video yang bukan haknya, mengklaim menjadi perwakilan sebuah brand yang sudah terdaftar tanpa ijin, ilegal downloding,  dan ilegal streaming. 


Data pengguna internet di Indonesia (docpri) 

Contoh pelanggaran HKI di Internet


Nara sumber selanjutnya adalah Dra. Ch.  Luci Irawati , Kepala Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, yang menyampaikan materi pentingnya kepatuhan HKI bagi pemilik UMKM di Yogyakarta. 


Sesuai visi dari kota Yogya, untuk meneguhkan kota Yogyakarta sebagai kota nyaman huni, dan pusat pelayanan jasa yang berdaya saing kuat untuk keberdayaan masyarakat dengan berpijak pada nilai keistimewaan,  maka peran UMKM sangat besar. 

Yakni memperkuat ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan daya saing kota Yogyakarta dengan indikator indeks ketimpangan pendapatan penduduk menurun. 

Ibu Lucy (doc. Pri) 


Namun terdapat berbagai tantangan dari UMKM yakni terbatasnya akses teknologi, pasar,  pembiayaan,  legalitas,  dan manajemen. 


Untuk masalah HKI untuk UMKM, pemerintah kota Jogja sudah berusaha membantu legalitas dan ijin usaha dari UMKM dengan memberikan fasilitas berupa rekomendasi bagi UMKM yang ingin mengurus legalitas dan merk,  sehingga terdapat keringan biaya dari sekitar 2 juta,  menjadi 500 ribu.   


Di kota Jogja juga terdapat program HBC (Home Business Camp) yang diperuntukkan untuk generasi muda yang punya karya bernilai ekonomis dan ingin mengembangkannya. 

Bagi UMKM kuliner, ada juga program gandeng gendong, sebuah program yang memberdayakan UMKM yang tergabung dalam Gandeng Gendong sebagai penyedia konsumsi untuk setiap rapat yang diadakan Pemerintah kota Yogyakarta. 


Dengan legalitas yang dimiliki UMKM akan lebih bisa berkembang karena akan lebih banyak kesempatan yang datang, dan lebih nyaman juga dalam menjalankan usahanya, tidak takut karyanya dibajak orang.  

Sapti nurul hidayati
Saya seorang ibu rumah tangga dari Yogya. Blog ini saya buat untuk tempat berbagi cerita dan pengalaman tentang apa saja. Semoga ada manfaat yang bisa diambil dari tulisan saya. Untuk kerjasama, silakan kontak ke saptinurul (at) gmail.com

Related Posts

40 komentar

  1. Beruntung bener mbak bisa ikut acara beginian, jadi makin ngerti tentang bagaimana menghargai hak kekayaan intelektual. Btw, dengan tulisan ini juga udah makasih banget, kita-kita juga jadi tau deh :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hihi iya mb,di Indonesia kasus pelanggaran hki masih banyak mb.. Jadi masyarakat harus dipahamkan... Mksh sudah mampir... 🙏🙏

      Hapus
  2. Yes mba, sosialisasi tentang HKI perlu diperbanyak frekuensinya agar UMKM dan pelaku bisnis paham

    BalasHapus
  3. Tengkyu tulisannya....saya jadi paham sekarang tentang hak kekayaan intelektual

    BalasHapus
  4. HKI merupakan sarana pengamanan ide ide yang dihasilkan dan juga bentuk apresiasi terhadap para kreator

    BalasHapus
  5. HKI ini penting banget apalagi banyak masyarakat yang punya budaya copas

    semoga semakin banyak yang peduli akan kekayaan intelektual

    BalasHapus
  6. aku masih belum paham gimana caranya agar merek Mini GK segera dapat sertifikat. itu berarti tiap tahun bayar gitu kan ya

    BalasHapus
  7. Memang harusnya semakin banyak ya sosialisasi tentang HKI ini biar lebih banyak orang yang melek tentangnya. Ngomong-ngomong kalau kayak artis yang mematenkan celutukan khasnya itu termasuk HKI juga nggak sih?

    BalasHapus
  8. wah keren nih Kota Jogja...bikin UMKM makin bersemangat ya...apalagi dapet diskon lumayan tuh buat ngurus legalitas merk..Semoga semakin banyak pemerintah daerah yang kayak gini...

    BalasHapus
  9. Kekayaan industri juga perlu dilindungi juga ya mbak ternyata & harus dipatenkan juga supaya gak ditiru orang lain. Bagus juga ya ada sosialisasi kaya gini untuk UMKM

    BalasHapus
  10. Wah cocok abnget nih langkah yang diambil pemkot Jogja...semoga pemerintah daerah lain juga sadar ekan kebutuhan UMKM yang seperti ini...

    BalasHapus
  11. Blogger dan penulis buku nih sering jadi korban plagiarisme, karyanya dicontek dan dicomot begitu saja oleh pihak ngga bertanggung jawab ya :(

    BalasHapus
  12. Blogger dan penulis buku nih sering jadi korban plagiarisme, karyanya dicontek dan dicomot begitu saja oleh pihak ngga bertanggung jawab ya :(

    BalasHapus
  13. Aku pernah berkenalan dengan HAKKI dan kebetulan juga punya teman dekat yang bekerja di situ, memang hak kekayaan intelektual ini menjadi dilema. Tapi di satu sisi, tentu saja menguntungkan penciptanya. Semoga Indonesia menjadi salah satu yang menghargai hak intelektual seseorang

    BalasHapus
  14. Di era digital sekarang memang rentan banget ya Mba penyalahgunaan HKI. Kadang kita masih kurang jelas mana yang masuk HKI dan mana yang enggak. Kayak kemarin yang rame-rame rebutan konten antara selebtwit dengan Young Lex. Padahal mah dua-duanya sama-sama menyadur jingle Susu Murni Nasional. Entah itu akhirnya gimana, terakhir kayaknya ada yang laporin ke pihak berwajib deh.

    BalasHapus
  15. Wah keren juga kalo UKM bisa ikut sosialisasi tentang HKI ini, sekaligus mengajak mereka untuk menghargai karya sendiri dan orang lain kalo mau daftar HKI ini

    BalasHapus
  16. dan mendaftarkan HKI pun cukup mudah dengan biaya yang terjangkau :)

    BalasHapus
  17. Ini PR penting bagi oara kreator konten juga sih. Soalnya kadang kita terbelenggu karena ketidaktahuan HAKI. :")

    BalasHapus
  18. Aku juga sebel Mbak sama org2 yang suka melanggar hak cipta. Kalau tulisan di internet, banyak banget tuh kasusnya dijiplak. Gimana cara jewer pelakunya yaa 😪😪

    BalasHapus
  19. Waah...adanya bantuan keringanan dana ini sangat membantu kemajuan UMKM tentunya.
    Sukses para UMKM di seluruh Indonesia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sosialisasi dan literasi mengenai HKI ini harus disebar luaskan, agar banyak masyarakat makin banyak yang teredukasi dan gak asal lagi dalam menentukan hak cipta sebuah produk.

      Hapus
  20. Kayaknya aku perlu banget belajar HKI nih mbak biar kalau ada yg asal copas atau comot gambar bisa langsung sikat 🤣

    BalasHapus
  21. Banyak yang abai soal HAKI ini padahal ini sangat penting. brand sebagai identitas.

    salam
    kidalnarsis.com

    BalasHapus
  22. Dengan semakin teredukasinya masyarakat dengan hak kekayaan intelektual ini, diharapkan pada semakin ngerti ya mba...nggak asal comot, njiplak atau mbajak hasil karya/pemikiran orang lain

    BalasHapus
  23. Penjiplakan memang banyak terjadi. Makanya penting itu hak cipta. Apalagi dalam tulis menulis, bikin kesel deh. Padahal segala karya itu butuh hak cipta kan, apalagi UMKM yang suka kreatif berkarya.

    BalasHapus
  24. jadi tambah banyak ilmu yang didapat tentang HAKI ya mba..apalagi jika berkecimpung di dunia bisnis

    BalasHapus
  25. Aku seneng banget kemarin juga bisa ikut acara ini. Ternyata banyak hal yang aku masih awam. Seneng banget akhirnya bisa paham bedanya obat paten dan obat merk. Hihihi

    BalasHapus
  26. Penting banget untuk selalu menghargai hak cipta orang lain namun kadang kalau udah niat mencuri peraturan seketat apapun tetap saja bakal dilanggar.

    BalasHapus
  27. Harusnya pelaku UMKM sudah khatam materi ini ya
    Supaya tidak ada masalah lagi seiring perjalannya menuju sukses berwirausaha

    BalasHapus
  28. Seru sih emang nih acaranya. Aq lumayan ngerti sekarang bedanya hak cipta, hak paten dan sebagainya. Sayang penjelasannya kemarin kurang detail karena terkendala waktu ya. Harusnya bisa lebih dalam lagi tuh.

    BalasHapus
  29. Yang berkecimpung di dunia bisnis perlu tahu nih ya apa itu HAKI. Beruntung mb, dapat ikut even yang bermanfaat

    BalasHapus
  30. untuk blogger apa bisa mendaftarkan nama blognya sebagai hak paten supaya ga dipakai pihak lain? prosesnya gampang dan cepat?

    BalasHapus
  31. Wah ini acara bagus mbak, supaya org bisa saling menghargai karya cipta org lain, gak gampang nyontek2. Jd keinget dulu ada potoku dicomot gtu aja ma sese-OS. Pas ditanya katanya dia gak paham kalau itu "nyolong" huhuhu. Moga sosialisasi kyk gini makin banyak yaaa

    BalasHapus
  32. Jadi ingat seorang teman buka usaha lupa mendaftarkan hak paten logonya,eh ada orang bikin juga sudah didaftarkan. Sedih banget dia. Baca ini infonya lengkap nih.

    BalasHapus
  33. Masalah pembajakan ini memang masih momok banget ya. Masih banyak yang belum paham dan asal comot karya yang merupakan ide dari orang lain.

    BalasHapus
  34. sebagai content creator acara ini penting bisa nambah ilmu pengetahuan mengenai HAKI agar karya yg kita buat tidak melanggar hak cipta misalnya.

    BalasHapus
  35. Pastinya bermanfaat bagi UMKM acara ini untuk mengetahui mana yang paten dan mana obat merk

    BalasHapus
  36. Bener mba kadang orang kurang paham sama HAKI mau bikin merek ada salah satu bagian yg gambarnya ambil di internet atau font nya. Padahal bs jadi semua itu ada haki yg gabole dilanggar.

    BalasHapus
  37. Bagus nih acaranya mb Sapti. Membantu banget buat para content creator kayak blogger dan vlogger

    BalasHapus
  38. HAKI ini penting banget, tapi karena sosialisasinya masih minim, yang tahu baru sebagian kecil orang. Semoga ke depannya, lembaga terkait semakin masif menyosialisasikan HAKI ke masyarakat.

    BalasHapus

Posting Komentar

Popular

Subscribe Our Newsletter