pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas (design by Canva) |
Pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas saat pandemi sangat penting dilakukan. Seperti diketahui, sudah hampir 2 tahun pandemi covid melanda Indonesia. Dan selama itu pula banyak yang berubah dalam hidup kita. Segala sesuatu dibatasi dalam rangka menekan penularan penyakit ini, termasuk kegiatan ekonomi.
Pandemi ini jelas berdampak bagi semua orang, termasuk juga bagi kawan-kawan penyandang disabilitas yang memiliki banyak keterbatasan. Dampak yang mereka rasakan tentu lebih berat lagi, tidak hanya secara ekonomi, namun mereka juga lebih berisiko tertular virus.
Keterbatasan yang mereka miliki menjadikan para penyandang disabilitas kesulitan dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga kebersihan, memberlakukan pembatasan jarak fisik, dan memperoleh informasi yang valid mengenai COVID-19.
sumber : materi webinar |
Menurut data yang dihimpun oleh Kementerian Sosial melalui Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD) hingga Januari 2021, penyandang disabilitas yang terdata berjumlah 209.604 jiwa. Sebuah angka yang tidak sedikit jumlahnya.
Itulah sebabnya golongan penyandang disabilitas ini perlu bantuan dan dukungan semua pihak agar terpenuhi hak-haknya di berbagai aspek kehidupan,sebagaimana diamanatkan oleh UU no 8 tahun 2016.
hak-hak bagi penyandang disabilitas (sumber : webinar firtual) |
Dalam hal ini, pemerintah melalui lembaga dan departemen terkait telah berupaya untuk melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas terutama selama pandemi.
Apa saja langkah dan upaya nyata yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi para penyandang disabilitas selama pandemi ini, telah disosialisasikan melalui kegiatan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema “Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi”.
Para nara sumber event Firtual |
Hadir pula dalam acara ini berbagai komunitas difabel seperti JBFT, Spice Indonesia, Rumah Cerebral Palsy, Gema Difabel Mamuju, HWDI Jabar, PLJ Indonesia/GERKATIN, Thisable Enterprise.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Narasumber yang dihadirkan adalah Angkie Yudistia (Staf Khusus Presiden), Eva Rahmi Kasim (Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial), dan Nurjanah S.KM., M.Kes (Koordinator Substansi Program Gangguan Indera dan Fungsional Kementerian Kesehatan).
Hadir pula Bambang Gunawan (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kominfo) yang bertindak sebagai pembuka acara seligus keynote speaker. Berbagai hal yang telah dan tengah dilakukan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas khususnya di saat pandemi, secara rinci akan saya jelaskan dalam tulisan saya berikut ini.
Percepatan Vaksinasi Covid Bagi Penyandang Disabilitas
Percepatan vaksinasi covid adalah upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberi perlindungan terhadap para penyandang disabilitas. Dalam sambutannya, Bambang Gunawan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mulai penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas sejak Juni 2021.
Vaksinasi ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan 98 komunitas disabilitas dan diprioritaskan untuk penyandang disabilitas yang ada di pulau Jawa dan Bali yang merupakan zona merah Covid-19.
Selain itu, Bambang Gunawan juga menekankan bahwa “Upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak akan berhasil apabila tidak disertai dukungan masyarakat dalam mensosialisasikan 3M, 3T dan vaksinasi sebagai upaya memutus rangkaian penyebaran Covid-19”, sehingga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat diperlukan.
Lebih jauh staf presiden Angkie Yudistia menyampaikan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo maka perlu dilakukan percepatan vaksinasi Covid-19 dan penyaluran bantuan sosial untuk para penyandang disabilitas.
Karena penyandang disabilitas merupakan golongan yang rentan sehingga harus diprioritaskan haknya. Sehingga vaksinasi harus dilakukan segera mungkin agar terbangun kekebalan komunal. Adapun untuk teknis pelaksanaannya, pemerintah pusat menyerahkan kepada pemerintah daerah.
arahan presiden Jokowi (sumber : materi Firtual) |
Data alokasi 450 ribu vaksin bagi penyandang disabilitas |
sumber : materi webinar |
Senada dengan nara sumber sebelumnya, Eva Rahmi Kasim juga berpendapat Penyandang Disabilitas harus diberikan prioritas untuk mendapatkan vaksin selain lansia. Hal ini menjadi penting karena dengan meningkatkan kekebalan tubuh akan mencegah terjadinya penularan di kalangan para Penyandang Disabilitas dan untuk mencegah adanya penyakit lanjutan.
Kaitannya dengan hal ini, kemensos telah memberikan berbagai dukungan untuk memudahkan penyandang disabilitas melakukan vaksinasi. Antara lain dengan memberikan pendampingan dan penjemputan bagi penyandang disabilitas yang hendak vaksinasi.
dukungan untuk percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas (sumber : materi webinar) |
Namun sayangnya, kurangnya informasi yang valid yang diterima oleh para penyandang disabilitas menyebabkan banyak dari golongan ini yang takut untuk divaksin. Sehingga perlu upaya sosialisasi yang masif tentang manfaat vaksin yang mudah diakses dan diterima para penyandang disabilitas ini.
Sehubungan dengan kemudahan akses informasi bagi para penyandang disabilitas, Nurjanah mengungkapkan, dalam UU No 8 Tahun 2016 pasal 12 disebutkan, penyandang disabilitas berhak mendapatkan informasi dan komunikasi.
hak kesehatan bagi penyandang disabilitas (sumber : materi webinar) |
Sehingga perlu dibuat informasi media yang ramah bagi disabilitas. Agar para penyandang disabilitas dapat memperoleh informasi tentang covid 19 secara komprehensif dan berkesinambungan. Supaya mereka tidak mudah termakan hoaks dan terus menerapkan protokol kesehatan.
Percepatan Distribusi Program Bantuan Sosial
Di masa pandemi ini, pemerintah juga telah mempercepat pendistribusian program bantuan sosial di masa PPKM, yang dilaksanakan pada bulan Juli 2021. Salah satunya adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). Bansos PKH merupakan program Kementerian Sosial dengan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di mana dalam program ini para penyandang disabilitas menerima bantuan dana sebesar Rp. 2.400.000.
tentang Sentra Kreasi Atensi (SKA) |
berbagai pelatihan yang digelar untuk penyandang disabilitas |
Posting Komentar
Posting Komentar