Yang Harus Dipahami Tentang Varian Omicron

bahaya varian omicron
bahaya varian omicron (sumber : KBR)

Kasus pandemi covid di tanah air menunjukkan perbaikan. Di mana angka kejadian covid terus melandai.  Meskipun demikian,  kita tetap harus waspada dengan adanya varian baru yakni omicron.  

Berdasar data Kemenkes, Selasa 4 Januari 2022 terdapat penambahan kasus varian omicron sebanyak 92 kasus. Sehingga total kasus omicron yang terdeteksi sejak pertama kali diumumkan oleh Menkes Budi Gunadi pada tanggal 16 Desember 2021 lalu berjumlah 254 orang.  

Dari jumlah tersebut, menurut keterangan dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Ibu Siti Nadia Tarmidzi, 239 kasus diantaranya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri (imported case). Sedangkan 15 kasus berasal dari transmisi lokal. 

Dan inilah yang harus diwaspadai. Adanya kecenderungan peningkatan kasus transmisi lokal untuk varian omicron. Oleh karena itu Palang Merah Indonesia bersama KBR dengan didukung oleh USAID dan IFRC menyelenggarakan diskusi Ruang Publik dengan tema : "Seberapa Bahaya Varian Omicron". 

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam diskusi kali ini adalah : 

1. Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting S. Sp.P(K) FCCP, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19.

2. Masdalina Pane, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Epidemiologi Indonesia (PAEI). 

Acara ini disiarkan secara langsung melalui channel Youtube KBR, dan 100 jaringan radio KBR dari Aceh hingga Papua pada hari Jumat, 7 Januari 2022 pukul 09.00 - 10.00 WIB. Apa saja materinya?  Berikut rangkumannya.  

narasumber diskusi ruang publik KBR tentang bahaya omicron
Narasumber dan host diskusi ruang publik KBR (sumber : Youtube KBR)

Ancaman Varian Omicron

Varian omicron saat ini oleh WHO dinyatakan sebagai salah satu "varian of concern". Kaitannya dengan hal tersebut, dr. Alexander K. Ginting S. Sp.P(K) FCCP (Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19) sebagai narasumber pertama menegaskan, "Saat ini kita masih dalam situasi pandemi covid 19. Dan kondisi ini naik turun secara global maupun regional. Sehingga tanpa melihat variannya, kita tetap harus waspada. Menjaga prokes, vaksinasi, dan batasi mobilitas tetap menjadi cara terbaik untuk mengendalikannya."

Lebih lanjut dr. Alex menyampaikan, meskipun saat ini positivity rate di negara kita rendah, yakni 0.13 % di bawah standar WHO yaitu 5%. Namun situasi ini bisa berubah sewaktu-waktu jika kita abai dan lalai. 

Varian omicron sendiri pertama kali ditemukan  di negara Afrika Selatan, dan menjadi varian of concern karena mudah menular, cepat melakukan replikasi, dan meskipun gejala klinis yang ditimbulkan tidak berat,  namun tingkat occupancy rate di Rumah Sakit tinggi. Meskipun tidak semua pasien harus masuk ICU. 

dr. Alex Narasumber diskusi ruang publik KBR tentang bahaya omicron
dr. Alexander K. Ginting, Sp. P(K) FCCP (sumber : Youtube KBR)

Yang patut diwaspadai adalah jika penularan omicron ini masuk klaster keluarga sehingga sulit dikendalikan. Jika ini terjadi, maka para lansia dan mereka yang memiliki komorbid dapat tertular juga. Akibatnya bisa saja terjadi kefatalan seperti yang pernah terjadi di bulan Juli 2021 lalu. 

Tentu kita tidak ingin hal tersebut terjadi. Sehingga taat prokes, vaksinasi, dan melakukan booster adalah langkah pencegahan dan pengendalian yang harus sama-sama kita lakukan. 

Pengendalian Varian Omicron

Sejalan dengan penjelasan dari dr. Alex, Ibu Masdalina Pane, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Epidemiologi Indonesia (PAEI) juga menyatakan, "Pandemi saat ini belum berakhir.  Pandemi baru dinyatakan berakhir jika lebih dari 50% negara mampu menangani pandemi."

Saat ini omicron telah masuk ke Eropa, Amerika, India, dan Asia Tenggara. Dan berdasar data, kebanyakan kasus omicron berasal dari pelaku perjalanan ke luar negeri (imported case). Oleh karena itu, langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan penjagaan di pintu masuk negara Indonesia baik di darat,  laut, maupun udara. 

ibu masdalina pane pembicara dalam diskusi ruang publik KBR tentang bahaya varian omicron
Ibu Masdalina Pan dari PAEI (sumber : YouTube KBR)

Yakni dengan melakukan karantina selama 10 hari, bagi semua WNI yang datang dari negara dengan kriteria :

  • Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529. Seperti : Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis. 
  • Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
  • Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus, yakni Inggris dan Denmark

Selain itu, pemerintah juga melarang masuk WNA dari negara-negara tersebut di atas.  

Sedangkan bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri selain ke negara-negara di atas,  karantina yang dilakukan adalah selama 7 hari.

Karantina dilakukan secara terpusat, dengan biaya dari pemerintah untuk para pekerja imigran, pelaku perjalanan dinas dari pemerintah, dan pelajar/mahasiswa. Sedangkan bagi pelaku perjalanan pribadi, karantina harus dengan biaya sendiri (mandiri).

Peraturan tersebut tertuang secara rinci dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dan mulai berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

Peraturan terkait pandemi covid 19 memang selalu berubah karena merupakan hal yang dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini. Menurut dr. Alex, lama karantina saat ini yang lebih pendek dari sebelumnya yang 14 hari, disebabkan karena meskipun cepat menular, namun masa inkubasi dari varian omicron lebih pendek. 

Sedangkan ibu Masdalina mengatakan, idealnya masa karantina adalah 1x masa inkubasi. Tetapi hal ini bisa diperpendek karena beberapa kondisi,  seperti :

  1. Vaksinasi telah lengkap
  2. Faskes telah siap
  3. Disiplin dalam menjalankan proses karantina

Lebih lanjut disampaikan pula sejauh ini sudah ada 5 varian covid yang menjadi concern dari WHO. Yakni Alfa,  Beta, Gama,  Delta,  dan omicron. Hal ini disebabkan karena berbagai pertimbangan, diantaranya :

  1. Replikasi dan penularan yang cepat
  2. Virulensi tinggi
  3. Fatality rate tinggi
  4. Sudah divaksinasi namun tetap bisa terkena 

Yang harus kita lakukan saat ini bukan kekhawatiran yang berlebihan, namun meningkatkan kewaspadaan. Dengan tetap patuh prokes, melakukan vaksinasi, batasi mobilitas, dan lakukan vaksin booster. Demikian pungkas kedua narasumber. 

Nah, itulah hal-hal yang perlu kita ketahui dan pahami terkait perkembangan kasus Covid 19 saat ini. Semoga artikel ini bermanfaat.

Sapti nurul hidayati
Saya seorang ibu rumah tangga dari Yogya. Blog ini saya buat untuk tempat berbagi cerita dan pengalaman tentang apa saja. Semoga ada manfaat yang bisa diambil dari tulisan saya. Untuk kerjasama, silakan kontak ke saptinurul (at) gmail.com

Related Posts

Posting Komentar

Popular

Subscribe Our Newsletter